Belajar Tatap Muka Pada Januari 2021, Mendikbud: Sekolah Wajib Lakukan 10 Hal Ini

21 November 2020, 09:41 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

SEMARANGKU - Pembelajaran tatap muka akan kembali dimulai pada Januari 2021, namun sekolah harus mematuhi 10 syarat berikut ini.

Kepastian pembelajaran tatap muka pada 2021 ditentukan oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, dan Menkses.

Nadiem Makarim selaku Mendikbud, mengatakan bahwa kewenangan pembukaan sekolah tatap muka ada di tangan kepala pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadwal Bola Live NET TV-RCTI Malam Ini Liga Inggris Tottenham vs Man City Serie A Juventus, AC Milan

Baca Juga: Baliho Rizieq Shihab Dicopot Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya: Preventif Strike!

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat," tutur Mendikbud Nadiem Makarim, dikutip dari PMJ News.

"(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” lanjutnya.

Selain itu Nadiem Makarim juga menyampaikan sejumlah syarat protokol kesehatan yang wajib dilakukan setiap sekolah dalam menjalani pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti.

Baca Juga: TEGAS! Rijalul Ansor: Kami Merasa Malu dengan Sikap Habib Rizieq Shihab serta Pengikutnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Cermati Hal Ini Jika Belum Ditransfer!

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Sabtu 21 November Ada Kualifikasi MotoGP Portugal 2020, Catat Jam-nya

Baca Juga: Ramai Baliho Habib Rizieq Dicopot, Muannas Blak-blakan Sebut Anies Melempem Tak Berani ke Sosok Ini

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

Baca Juga: Kemdikbud Izinkan Perguruan Tinggi Gelar Perkuliahan Tatap Muka, Ditjen Dikti Syaratkan Ini

Baca Juga: Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Sekda Bogor: Kami Tidak Pernah Keluarkan Perizinan!

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler