Kemdikbud Izinkan Perguruan Tinggi Gelar Perkuliahan Tatap Muka, Ditjen Dikti Syaratkan Ini

- 21 November 2020, 07:30 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Tangkapan Layar YouTube KEMENDIKBUD RI/KEMENDIKBUD RI

SEMARANGKU – Yes, akhirnya Kemdikbud izinkan perguruan tinggi gelar perkuliahan tatap muka, Ditjen Dikti syaratkan hal berikut agar terwujud.

Setelah beberapa waktu belajar secara daring, akhirnya perkuliahan tatap muka diperbolehkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Perguruan tinggi diperboleh melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari tahun depan namun harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tahap 4 Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 10 Juta Orang, Cek Penerima Disini

Baca Juga: Selamat Hari Anak Sedunia, Jokowi: Penting Ajarkan Ideologi Pancasila Sejak Dini!

Perguruan tinggi yang ingin menggelar kuliah tatap muka harus mengisi daftar periksa yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi atau Dikti.

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan YouTube KEMENDIKBUD RI pada Jumat (20/11).

Aturan dan hal-hal yang berkaitan perkuliahan tatap muka di Perguruan Tinggi tengah disusun oleh Ditjen Dikti.

Baca Juga: Promo Spesial 53 Tahun, Indosat Sediakan Paket Kuota Internet Murah 5 GB, Cek Cara Dapatnya di Sini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x