Ngeri! Sarung Tangan Bekas 2,5 Ton Diduga Akan Diedarkan Kembali Ditemukan di Jakarta dan Surabaya

20 November 2020, 17:00 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /(Remy Suryadie/Galamedia)

SEMARANGKU – Ngeri! Sarung tangan bekas sebanyak 2,5 ton diduga akan diedarkan kembali ditemukan di Jakarta dan Surabaya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Kombes Pol Ulung mengungkapkan bahwa ada seorang tersangka berinisial GR (39) yang telah diamankan.

Baca Juga: Wow, UKM Virtual di Jateng Capai Transaksi Hingga 3,7 Milyar Hingga Penutupan

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Bakal Gebuk Pengganggu Keutuhan NKRI dan Ideologi Pancasila

Dia diduga akan mengedarkan kembali sarung tangan bekas tersebut demi keuntungan ekonominya sendiri.

Kombes Pol Ulung juga menjelaskan kronologi sarung tangan bekas tersebut hingga menjadi sarung tangan yang dijual di toko-toko.

“Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BLT Guru Honorer BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

“Sudah sempat diedarkan dijual di jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” katanya sebagaimana diberitakan PR Cirebon dalam artikel: Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp 50 ribu dalam pekerjaan satu hari. namun, menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Bukan Habib Jika Perkataannya Tidak Baik!

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

“Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, keberhasilannya sampai di mana,”ucap Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Kemudian dia disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu, Ulung menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.*** (Arman Muharam / PR Cirebon)

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PR Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler