Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

16 November 2020, 10:01 WIB
Doni Monardo /Dok SATGAS COVID-19

SEMARANGKU – Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangananan Covid-19 mengatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak seperti kegiatan yang dilakukan di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14, November 2020 tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni sebagaimana sesuai informasi yang didapatkannya dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

Doni menjelaskan lebih lanjut bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?

Doni juga meminta agar infromasi menjadikan kekeliruan di tengah masyarakat

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” ujar Doni, dikutip SEMARANGKU dari RRI.

Pada kejadian tersebut, Satgar DKI Jakarta memberikan sanksi tanpa pandang bulu dengan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Ada Gelombang Panas Melanda Indonesia, Apa Benar? Ini Penjelasannya

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” kata Doni.

Disisi lain, Doni juga menyampaikan bahwa Anies Baswedan telah memberikan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan tersebut. Dan akan berlipat ganda bila kegiatan tersebut terulang lagi.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Baca Juga: Tunai! Habib Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemprov DKI Jakarta

Doni juga meminta kepada seluruh pihak agar menjalankan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar takut pada sanksi yang diberikan. Karena dengan cara tersebut masyarakat dapat terlindung dari COVID-19.

"Kita sekali lagi mengajak kepada semua pihak, betul-betul ada kesadaran. Jangan karena dipaksa, jangan karena mungkin adanya sanksi, baru patuh. Tidak boleh,” pinta Doni.

Donipun memberikan penjelasan sekaligus penegasan ulang.

Baca Juga: Joe Biden Bersahabat dengan Palestina, Zionis Donald Trump Bakal Musnah?

"Menghadapi COVID ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi lagi, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih, karena COVID menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja. Dokter sudah berada di sini sejak bulan April,” kata Doni.

Doni juga meminta masyarakat agar turut memahami bahwa pemerintah telah bekerja semaksimal mungkin khususnya dalam penanganan COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal 2020. Maka diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat tidak menyianyiakan perjuangan tersebut.

"Kami bertugas sejak akhir Januari yang lalu setelah Bapak Presiden menugaskan warga negara kita pulang dari Wuhan, sampai hari ini nyaris tidak ada waktu istirahat,” pungkas Doni.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler