Hastag #indonesiaterserah Kembali Trending Topic di Twitter, Kritikan Netizen pada Habib Rizieq?

15 November 2020, 16:00 WIB
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan. /PMJ

SEMARANGKU – Hastag #indonesiaterserah kembali trending topic di Twitter. Warga netizen mengkritik perilaku imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Habib Rizieq mengadakan acara maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dihadiri 10 ribu jamaah. Jagad medsos langsung ramai dengan hastag #indonesiaterserah di Twitter.

Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri keempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 14 November 2020 di kantor FPI.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Valencia Trans7 Malam Ini, Joan Mir Juara Dunia 2020, Ini Bocoran Strateginya

Baca Juga: Merinding, Kisah Mistis Pengemudi Mau ke Surabaya Lewat Tol Masuk Hutan Angker, Ada Cewek Ketok Kaca

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan partisipan untuk memeriahkan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dengan jumlah massa yang sangat banyak.

Oleh karenanya, para netizen mengkritik dengan hastag #indonesiaterserah sebagai kecaman kepada para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

Selain itu, public juga mempertanyakan langkah Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia yang telah membagikan 20.000 masker kepada jamaah yang hadir pada acara tersebut yang seharusnya tidak diperkenankan ada kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Video Syur Mirip Dirinya Viral, Akhirnya Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca Juga: Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

"BNPB tadi memberikan masker medis 10 ribu dan masker kain 10 ribu, dan hand sanitizer. Teknis pembagian kita membentuk satgas untuk memberikan masker kepada tamu yang belum pakai masker," kata Ketua Panitia Maulid, Haris Ubaidillah, kepada wartawan, dikutip Semarangku dari RRI.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," terangnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Kependidikan dan Guru Honorer Kemenag Akan Segera Terima BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkan Gelombang Panas 40 Derajat Celcius Tengah Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG

Pihak Satpol PP DKI Jakarta pun turut turun tangan terkait pelanggaran yang dilakukan imam besar FPI tersebut.

Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan surat sanksi denda uang kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkap Arifin mewakili Satpol PP DKI. 

Baca Juga: Telkomsel Bagi Uang Rp 3 Juta Jika Nomormu Punya Angka Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Gejolak Pendukung Trump Atas Kemenangan Biden, Kata USA dan Empat Tahun Lagi Bergema

Arifin mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada panutan FPI tersebut berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta. "Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler