Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

- 15 November 2020, 14:42 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

SEMARANGKU – Habib Rizieq terjerat sanksi dan akan didenda sebesar Rp50 akibat acara yang digelarnya mengumpulkan masa banyak kata Satpol PP DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengunjungi kediaman imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkapkan akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta terkait mengundang 10 ribu massa pada acara maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri keempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 14 November 2020 di kantor FPI.

Baca Juga: Gejolak Pendukung Trump Atas Kemenangan Biden, Kata USA dan Empat Tahun Lagi Bergema

Baca Juga: Cara Ampuh Mengatasi Rasa Malas Menulis Bagi Penulis Pemula

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan partisipan untuk memeriahkan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dengan jumlah massa yang sangat banyak.

Arifin dengan tegas mengatakan siapa pun yang melanggar protokol kesehatan dan mengundang banyak massa akan terjerat denda.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, dikutip Semarangku dari RRI.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7 Malam Ini Valencia, Alex Rins Gak Akan Buang Kesempatan untuk Menang

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x