Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini,  Segera Cek Datamu

13 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta.* /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Penyaluran BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta oleh pemerintah dipastikan hanya untuk golongan berikut ini.

Segera cek kembali apakah kamu sudah termasuk orang yang berhak menerima BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini.

Simak penjelasan berikut mengenai cara cek daftar penerima banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kronologi Pejabat Pentagon Keluar Lagi, Ternyata Begini Peran Donald Trump

Baca Juga: Perhatikan! Inilah 5 Penghambat Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II

Program ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga diharapkan dapat tetap mamacu produktivitas masyarakat.

Proses pendaftaran untuk  program BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini dapat dilakukan dengan cara online maupun offline.

Proses pendaftaran BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta diperkirakan masih terbuka hingga bulan akhir November 2020. Maka, dapat dipastikan kalian masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati, Daftar Rekening Berikut Sebabkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Cair

Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden

Adapun tempat pendaftarannya hanya bisa dilakukan secara offline, yaitu mendatangi kantor Koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen usahanya,

Sebelum itu, penting juga kalian mengetahui beberapa golongan yang hanya bisa mendapatkan BLT UMKM. Siapa tahu kamu masuk pada golongan ini.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jakarta Amburadul Bisa Diatasi dengan Edukasi, Ini Kata Pengamat!

Baca Juga: Sudah Mudahkan Prosesnya, Nadiem Makarim Kesal Anak NTT Belum Nikmati Kuota Internet Gratis

Jika golongan di atas sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.***
Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler