Menaker Ida Fauziyah Bantah Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Faktanya

13 November 2020, 13:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini membantah pernyataan yang menyebut bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ditunda.

Menaker Ida sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU ditunda.

Membantah hal tersebut, Menaker Ida menyebut bahwa bantuan subsidi upah BSU telah dicairkan ke 4.893.816 pekerja.

Baca Juga: Presiden Iran, Hassan Rouhani Berharap Joe Biden Mau Cabut Sanksi AS

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Terbit! Ternyata Begini Latar Belakangnya

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11),” ucap Menaker Ida (13/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari ANTARA.

Bantuan subsidi upah tahap 2 batch 1 telah cair sebesar Rp 1,2 juta ke 2.180.382 pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah terverifikasi pada Senin (9/11) lalu.

Bantuan subsidi upah tahap 2 batch 2 telah cair sebesar Rp 1,2 juta ke 2.713.434 pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang telah terverifikasi pada Kamis (12/11) lalu.

Baca Juga: Belasan Tentara Tewas dalam Serangan di Burkina Faso, Afrika Barat

Baca Juga: Menginspirasi Banyak Orang Melalui Musik, Ternyata Begini Latar Belakang Keluarga Member BTS

Sebelumnya Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang atau termin 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida dalam pernyataan tertulis Kemnaker.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Pastikan Kamu Dapat, Cek Melalui Link Ini

Baca Juga: Pemerintah Hanya Akan Cairkan BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta ke Golongan Ini, Cek Datamu

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Hati-hati, Daftar Rekening Berikut Sebabkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Gagal Cair

Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler