RUU Minuman Beralkohol Terbit! Ternyata Begini Latar Belakangnya

- 13 November 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi Bersulang Minuman Beralkohol.*
Ilustrasi Bersulang Minuman Beralkohol.* /Free-Photos/Pixabay

SEMARANGKU – Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol atau RUU Minuman Beralkohol mendapat penilaian dari salah seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Deden Ramdan. Deden menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan di negara ini.

Kebijakan tersebut perlu diterapkan mengingat hingga saat ini, kasus kriminal yang disebabkan oleh minuman beralkohol di tengah masyarakat masih sangat tinggi.

Deden selaku Wakil Rektor 3 Unpas tersebut memberikan penjelasan bahwa RUU Minuman Beralkohol diterbitkan berdasarkan pada maraknya penyalahgunaan minuman keras (miras) dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Belasan Tentara Tewas dalam Serangan di Burkina Faso, Afrika Barat

Baca Juga: Menginspirasi Banyak Orang Melalui Musik, Ternyata Begini Latar Belakang Keluarga Member BTS

Maka, hal tersebut perlu diatur sedemikian rupa, tujuannya agar kasus penyalahgunaan minuman tersebut menurun.

“Kita ketahui bersama sampai saat ini, penyalahgunaan minol sangat tinggi masyarakat dan tak tanggung tanggung juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya,” tutur Deden pada Jumat, 13 November 2020 sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Deden mengatakan bahwa walaupun aturan tersebut baik, namun perlu adanya turunan dari RUU Minuman Beralkohol dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bagi sejumlah daerah agar tidak memicu timbulnya gejolak di masyarakat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Pastikan Kamu Dapat, Cek Melalui Link Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah