BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 Anut Sistem Baru, Wajib Pajak Tak Terima Transferan

11 November 2020, 07:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 telah dicairkan ke 2,1 juta pekerja.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 pencairannya mengikuti sistem baru dan wajib pajak tak akan menerima transferan, berikut penjelasannya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 tak akan diterima wajib pajak karena sistem baru yang digunakan oleh Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 sudah mulai disalurkan pemerintah dan terdapat sistem baru yang digunakan dalam pencairannya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Disalurkan, Cek Penerima BSU Via Login kemnaker.go.id

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Kini Amburadul, Wagub DKI Klaim Sudah Bangun Sesuai UU

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Pakai WA dan SMS Langsung Bisa Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji BSU Atau Tidak!

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp300 Ribu Hanya Cek Lewat NIK KTP Mau? Ini Cara Mudahnya dan Cair!

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang atau termin 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Tak Masuk Rekeningmu, Ini Kata Menaker

Baca Juga: Cek NIK KTP di https://dtks.kemensos.go.id/, Cek Penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu dan Bansos Lain

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Wajib Pajak Khawatir BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Tak Ditranfer? Ini Sebabnya!

Baca Juga: Segera Cek KTP NIK di https://dtks.kemensos.go.id/ BST Rp300 Cair Hingga 2021 Pastikan Kamu Dapat

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler