Cek Selengkapnya! Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keteagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 juta

5 November 2020, 22:10 WIB
BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta /ANTARA/

SEMARANGKU – Pekerja dengan gaji dibawah 5 juta dapat menerima dana Rp 1,2 juta, yang dijadwalkan oleh kemenaker dengan melakukan pengecekan yang dijelaskan melalui informasi dibawah ini.

Sebelum melakukan pengecekan yang dijelaskan berikut ini.

Peserta diharuskan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pihak pemberi bantuan.

Baca Juga: Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Melalui Web, WA, dan Telepon

Baca Juga: Cek Lolos Evaluasi Setelah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Penjelasanya Disini

Penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta serta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk memastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif atau tidak,

Pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja untuk mengakses informasi pengecekan secara online yang ditampilkan pada web halaman resmi kemenaker.

Baca Juga: Buruan Ikut! Dapatkan Hp Samsung A10s dan Uang Rp 1,5 Juta dari Telkomsel

Dengan cara mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui smartphone atau komputer.

Melalui laman ini pekerja dapat mengecek nama, NIK, besaran gaji atau upah hingga nomor rekening yang didaftarkan dengan cara yang mudah.

Setelah melakukan pengecekan, dapat dipastikan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang diberikan oleh pemerintah akan segera dicairkan.

Baca Juga: Cara Dapat dan Lapor Jika Belum Menerima BST Kemensos Gelombang 2 Rp 300 Ribu yang Sudah Cair

Untuk penyaluran bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Berikut penjelasan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan segera dicairkan ke rekening penerima.

Pihak Kemnaker ungkap rencana pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Umrah Telah Dibuka, Hanya Jemaah dari Dua Negara ini yang Mendapatkan Izin Pemerintah Arab Saudi

“Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2020 dikutip dari laman Kemnaker.

Kemnaker akan lebih dulu melakukan evaluasi untuk penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama yang telah dilakukan sejak September.

Sementara itu pencairan BLT subsidi gaji termin pertama per tanggal 23 Oktober telah mencapai 98,30 persen dari total seluruh penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu dari Kemensos Tanpa Antri, Login di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Dalam sebuah acara yang digelar secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah telah menyinggung perihal pencairan termin atau gelombang kedua.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Ini 7 Golongan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Dipastikan Tidak Lolos

Berdasarkan paparan ini, BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dicairkan minggu pertama bulan November, yaitu antara tanggal 1 sampai 7.

Menaker juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan bantuan subsidi gaji berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan dari uang para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler