SEMARANGKU – Umrah telah kembali dibuka sejak tanggal 1 November 2020 lalu setelah ditutup beberapa bulan untuk Jemaah dari luar negeri akibat pandemi COVID-19.
Saat ini, pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin kepada Jemaah dari luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
Ada dua negara yang mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi, yakni Indonesia dan Pakistan.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu dari Kemensos Tanpa Antri, Login di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Baca Juga: Ini 7 Golongan Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Dipastikan Tidak Lolos
Jemaah dari dua negara tersebut diperkenankan melakukan ibadah umrah di tengah masa pandemi COVID-19.
Saat ini, Jemaah umrah Indonesia sudah berada di kota suci Mekkah untuk melakukan serangkaian persiapan ibadah umrah.
Bersamaan dengan dibukanya ibadah umrah untuk warga luar Arab Saudi oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi selama masa pandemi COVID-19 diberlakukan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para Jemaah umrah.
Baca Juga: Menaker Resmi Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2, Cek di Sini!