SEMARANGKU – Selagi kesempatan mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM masih dibuka, segera daftarkan UMKM milikmu.
Melalui artikel ini kamu akan mendapatkan infromasi lengkap termasuk kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT Banpres UMKM senilai Rp 2,4 juta!
Melalui program BLT Banpres UMKM pemerintah berupaya untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Agar BLT Subsidi Gaji Tetap Lancar, Pastikan Nomor Rekeningmu Tidak Mengalami 7 Hal Berikut ini
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin China Ditargetkan untuk Bunuh 100 Juta Penduduk Indonesia, Benarkah?
Dengan adanya program BLT Banpres UMKM ini, para pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta.
Tempat Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM
Pendaftaran secara offline dapat dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id