UU Cipta Kerja Kini Berlaku di Indonesia, Presiden Jokowi Telah Resmi Menandatanganinya

3 November 2020, 11:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Negara./

SEMARANGKU – Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara telah menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law pada 2 November 2020.

UU Cipta Kerja Omnibus dengan ketebalan 1.187 halaman telah sah menjadi undang-undang dan dasar hukum Cipta Kerja di Indonesia.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya telah resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Siaran Langsung SCTV Liga Champions: Real Madrid vs Inter Milan, MU, Barcelona

Baca Juga: NIK KTP Tak Tercantum di Eform BRI BPUM, Asalkan Punya Surat Ini BLT UMKM Akan Tetap Cair

Selain itu, salinan UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dapat kita akses melalui laman resmi Setneg.go.id.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis seperti diakses Semarangku dari RRI, Selasa 3 November 2020.

UU ini diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 02 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Baca Juga: Langsung Cair Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftar Hingga Dapat SMS BRI dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Tapi NIK KTP Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM, Solusi Tetap Dapat BLT

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

Selain itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media untuk dapat dibaca dan dinikmati masyarakat secara umum.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler