Upah Minimum Provinsi UMP 2021 di 18 Provinsi Telah Disepakati, Berikut Jumlahnya dan Daftar Daerah

29 Oktober 2020, 18:40 WIB
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Setidaknya sebanyak 18 provinsi telah menyepakati isi surat edaran Kemnaker tentang penetapan upah minimum provinsi UMP 2021.

Melalui Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, nominal besaran upah minimum UMP 2021 telah ditetapkan.

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021 dibuat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: GAWAT, Ternyata Ini Penyebab Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Cair ke Nomormu, Cek HP-mu

Pandemi membuat sektor perekonomian melemah sehingga berimbas pada pengurangan jumlah produksi hingga yang terparah PHK.

Menaker Ida Fauziyah mengklaim bahwa keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 merupakan langkah yang tepat bagi para pekerja dan pemilik usaha.

Menaker Ida memastikan per 27 Oktober setidaknya ada 18 provinsi yang sepakat dengan penetapan UKM ini.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Via SMS dan Aplikasi, Lapor Bisa WA ke Nomor Ini

Baca Juga: Login Link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp500 Ribu per KK, Pastikan Kamu Dapat

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

Ke-18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Baca Juga: Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Pasti Gagal Cair! Ini 3 Penyebab Utama Kuota Internet Gratis Kemdikbud Batal Masuk HP-mu

Dengan persetujuan dari 18 provinsi tersebut, besaran UMP tahun 2021 untuk provinsi tersebut sama besarnya dengan UMP tahun 2020.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum provinsi tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima  Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Menaker Ida juga meminta para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar BLT BPUM UMKM Hingga Input KTP di E-Form BRI untuk Cek Penerima Dana Rp2,4 Juta

Tembusan SE tersebut adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler