Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi UMP 2021, Cek Daerahmu di Sini!

29 Oktober 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Simak ketetapan Upah minimum Provinsi (UMP) untuk periode tahun 2021 yang diinformasikan secara rinci di bawah ini.

Upah minimum provinsi merupakan hal yang mendasari tingkat perekonomian masyarakat di Indonesia.

Besaran Upah Minimum Provinsi yang diberikan memberikan dampak level kemakmuran bagi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Hal tersebut berdasarkan karena sebagian besar masyarakat penduduk Indonesia adalah pekerja yang berprofesi sebagai karyawan dan buruh.

Sementara untuk pengusaha dan profesional masih belum mencapai 1 persen dari total penduduk di Indonesia.

kapasitas kemampuan belanja masyarakat di Indonesia dapat diukur dengan memperhatkan kapasitas Upah Minimum yang diberikan di satu daerah.

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima  Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Kemnaker telah memperbaharui ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk periode tahun 2021 berikut rincian lengkapnya.

Hal tersebut irilis melalui Surat Edaran atau SE yan belum lama ini diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Istri Gowes ke Tempat Wisata di Kendal, Cek Protokol Kesehatan

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar BLT BPUM UMKM Hingga Input KTP di E-Form BRI untuk Cek Penerima Dana Rp2,4 Juta

Hal ini mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh SEMARANGKU dari laman resmi Kemnaker.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.

1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

Baca Juga: Buruan Lapor Via WA Ini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk Bulan Oktober

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Perhatikan Hal Ini dan Cek Kuotamu

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Serta Jadwal Terbaru Pencairan Gelombang 2

Baca Juga: Hoax Atau Fakta, Pemilik SIM C Dapat Bantuan BLT Covid-19 Rp900 Ribu Selama 3 Bulan, Benarkah?

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar BLT BPUM UMKM Hingga Input KTP di E-Form BRI untuk Cek Penerima Dana Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Istri Gowes ke Tempat Wisata di Kendal, Cek Protokol Kesehatan

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

Baca Juga: Buruan Lapor Via WA Ini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk Bulan Oktober

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Perhatikan Hal Ini dan Cek Kuotamu

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

Itulah besaran nilai UMP tahun 2021 jika mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang diterbitkan secara resmi melalui halaman resmi kemnaker .***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler