Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Bulan Oktober Sampai Desember, Kamu Termasuk?

28 Oktober 2020, 09:04 WIB
PLN berikan program diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Artikel ini memuat kriteria penerima keringanan tarif listrik nonsubsidi dari PLN bulan Oktober sampai Desember baca sampai tuntas.

Pemberian keringanan tarif listrik dari pemerintah lewat PNL ini dilakukan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember.

Keringanan tarif listrik nonsubsidi bertujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) langsung cek apakah kamu termasuk.

Baca Juga: Cara Pakai Bantuan Kuota Interet Gratis Pemerintah untuk Akses Youtube, TikTok, dan Instagram

“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Pemberian keringanan tarif listrik yang dulunya hanya bisa dinikmati oleh para pelanggan listrik bersubsidi, kini dapat di nikmati pula oleh pelanggan listrik nonsubsidi.

Dilansir dari Antaranews, latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

  • Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat
  • Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel
  • Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Tetapi, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Disini Hanya Pakai NIK KTP Lihat Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM

Tujuh golongan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN
  • Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
  • Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN
  • Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas
  • Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA
  • Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva
  • Penerangan jalan umum

Baca Juga: Untuk Pelanggan Nonsubsidi, Ini Cara Cek Apakah Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN atau Tidak via WA

Pemberian keringanan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi tersebut masih dikategorikan lagi. Berikut pengkategoriannya:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.
  • Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Satu Aplikasi untuk Cek Penerima Bansos Apapun dari Kemensos, Buruan Download dan Cek Datamu

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tariff listrik per kWh disetiap tahunnya:

  • Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh
  • Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh
  • Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh
  • Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler