TERUNGKAP! Ini Penyebar Hoax UU Cipta Kerja yang Berujung Demo Tolak Omnibus Law

10 Oktober 2020, 07:06 WIB
Tersangka VE saat ditangkap polisi dia seorang wanita yang bikin Hoax seputar UU cipta kerja /Semarangku/PMJNews/ Dre

SEMARANGKU – UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sejak 5 Oktober 2020 bertepatan dengan HUT TNI mendapat berbagai macam komentar pedas dari berbagai kalangan. Mulai dari kalangan masyarakat umum, buruh, mahasiswa, hingga berbagai orang-orang berpengaruh lainnya.

Meskipun dari pemerintah telah mengumumkan pokok-pokok penting dari UU Cipta Kerja tersebut baik menggunakan tulisan maupun video di media sosial resmi milik pemerintah tetapi demo tidak dapat dibendung lagi.

Ternyata komentar pedas yang beredar di media sosial tentang UU Cipta Kerja tersebut yang kemudian berujung dengan aksi turun jalan diberbagai daerah dipicu dari kabar hoax yang diseberkan oleh VE.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Uang dari Telkomsel Rp 2,5 Juta Plus Kuota Internet Gratis, Masih Ada Kesempatan!

Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Mudah

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

VE merupakan perempuan Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil ditangkap oleh Tim Cyber Banreskrim Polri. Kemudian VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Informsi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penelidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.

"Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah di Oktober 2020

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah di Oktober 2020

Argo Yuwono menambahkan bahwa, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran informasi dilakukan pelaku melalui akun Twitter pribadinya.

 

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tiak benar, itu ada di Twitternya @videlae,” tambah Argo Yuwono.

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makasar. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Kemudan, kita laukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tambah Argo Yuwono.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Ini Cara Dapatkan BLT Kemensos Rp500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober

Baca Juga: Ada Tambahan 10 GB untuk Penerima Kuota Internet Gratis Telkomsel, Ini Cara Dapatnya!

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berinisial VE ini dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang VE terima maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler