SEMARANGKU - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud telah mulai disalurkan di bulan September 2020 ini, ditujukan untuk pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.
Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan ini, dibagi menjadi dua tahap.
Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 disalurkan sedari tanggal 22 - 24 September 2020.
Baca Juga: Binatang Ini Jadi Pertanda Datangnya Gempa dan Tsunami, Jika Ketemu Lari Cari Tempat Aman
Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB
Sedangkan untuk tahap 2, disalurkan mulai tanggal 28 September 2020 hingga 30 September 2020.
Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Pada jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: Yuk! Cek 3 Hal Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Pekerja
Baca Juga: Film Penghianatan G30S PKI Tayang Lagi Hari Ini di TvOne, Simak Jadwal Mulainya!
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan Cara Mengecek Dapat Atau Tidak
Jenjang SD hingga SMA, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Dalam penyalurannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh calon penerima agar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Rabu 30 September 2020, Lyla Menghilang
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 10 Juta Orang Lebih, Cek Namamu Segera!
Adapun hal yang harus dihindari oleh calon penerima adalah.
1. Menggunakan nomor yang tidak aktif
Para calon penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharuskan untuk menyerahkan nomor yang masih aktif kepada pihak sekolah masing-masing, agar proses penyaluran bantuan kuota internet gratis berjalan dengan lancar.
2. Tidak menyerahkan nomor HP ke pihak Sekolah/Perguruan tinggi
Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.
Baca Juga: Yuk! Cek 3 Hal Ini Agar Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Pekerja
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Rabu 30 September 2020, Lyla Menghilang
Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomormu.
Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.
Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.
Baca Juga: Binatang Ini Jadi Pertanda Datangnya Gempa dan Tsunami, Jika Ketemu Lari Cari Tempat Aman
Baca Juga: YES, Kuota Penerima BLT Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Ditambah, Ini Cara Daftarnya
Syarat untuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.
***