Wajib Tahu! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Hanya untuk Golongan dengan Syarat Terbaru Ini

19 September 2020, 08:50 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Hanya untuk Golongan dengan Syarat Terbaru Ini /Pixabay/.*/Pixabay

SEMARANGKU - Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tahap 1 hingga 3 telah dirasakan masyarakat. Pemberian BLT berupa bantuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi COVID-19.

Setelah proses pencairan BLT batuan subsidi gaji tersebut selesai, kini para penerima BLT batuan subsidi gaji dapat menikmatinya. Komentar dari para penerima BLT pun langsung didengar oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kunjugannya ke empat rumah penerima program batuan subsidi gaji di Cikarang Jawa Barat pada Kamis, 17 September 2020 kedatangan tersebut mendapat sambutan hangat para penerima BLT batuan subsidi gaji.

Baca Juga: Pemerintah Belanda Minta Tanggung jawab Suriah atas Penyiksaan Warganya Sendiri

Baca Juga: Facebook Massenger Tambah Fitur Watch Together, Simak Keterangannya!

Setelah bertemu dengan para penerima BLT bantuan subsidi gaji, Ida menyatakan bahwa para pekerja yang dikunjungi telah menerima BLT bantuan subsidi gaji pada 27 Agustus 2020.

Para pekerja yang menerima BLT bantuan subsidi gaji tersebut merupakan anggota aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Para pekerja yang dikunjungi Menaker Ida tersebut telah merasakan manfaat BLT batuan subsidi gaji. Mereka menyampaikan terimakasih kepada pemerintah karena BLT batuan subsidi gaji sangat membantu kehidupan mereka dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Para penerima BLT batuan subsidi gaji juga menyampaikan kepada Menaker Ida, bahwa pandemi COVID-19 telah memaksa perusahaan tempat mereka berkerja ikut terdampak. Sehingga pihak perusahaan mengurangi produksi yang akibatnya ada penyesuaian gaji bagi para pekerja.

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang karena akibat COVID-19,” tutur Menaker Ida.

Menaker Ida melanjutkan bahwa pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya:

Baca Juga: Menaker: 2,8 Data Penerima BLT Tahap 4 Sedang Diproses, Kamu Termasuk? Simak Infonya Di Sini

Baca Juga: Unik! Ilmuwan Temukan Sperma Hewan Tertua di Dunia, Ini Wujudnya

1. Tahap 1 menerima 2,5 juta data

2. Tahap 2 menerima 3,5 juta data

3. Tahap 3 menerima 3 juta data

Hingga kini, penyaluran subsidi gaji dari ketiga tahap tersebut telah berjalan. Sementara untuk tahap 4 pihak Menaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu, 16 September 2020.

Pihak Menaker akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Donald Trump Berencana Blokir Pengunduhan TikTok dan WeChat di AS Pada Hari Minggu

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu, 19 September 2020, Ada LIDA 2020 TOP 6 GRUP 1 RESULT SHOW

Pemerintah telah menargetkan untuk melakukan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (dengan total Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dari perkataan Menaker Ida diatas, maka dapat di simpulkan bahwa agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji maka perlu mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Member ENHYPEN, Boy Grup Baru dari Acara I-LAND yang Digagas Big Hit Entertainment

Baca Juga: Owalah! Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening

Pertama, besar gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler