Cara Mengecek IMEI Perangkat Agar Tidak Terblokir Tiba-Tiba, Simak Tutorialnya!

16 September 2020, 07:15 WIB
Cara Mengecek IMEI Perangkat Agar Tidak Terblokir Tiba-Tiba, Simak Tutorialnya! /Pixabay

SEMARANGKU – Terhitung mulai dari diberlakukannya peraturan tentang pengendalian IMEI tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berperan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Kebijakan pemerintah terkait pengedalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak. Baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan dari pihak swasta yang turut mendukung meliputi seluruh operator telekomunikasi seluler.

Baca Juga: Hati-hati! IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah, Cek Milikmu Disini

Baca Juga: Tega! Ibu Bunuh Anak Kandungnya Karena Susah Belajar Online

Regulasi dari pemerintah terkait pengendalian terhadap Interntional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) resmi berlaku sejak Selasa, 16 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Maka, bila masyarakat akan membeli perangkat HKT sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEInya tercantum pada kemasan perangkat tersebut. Serta melakukan pengecekan terhadap IMEI perangkat yang dibeli melalui link berikut: https://imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini, Rabu 16 September 2020, Lanjutan Film Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI HARI INI Rabu, 16 September 2020, Kelas 4-6 SD: Profesi dan Jenis Usaha

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk melakukan uji coba terhadap perangkat HKT yang akan dibeli tersebut dengan cara memasukkan SIM card.

Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan perangkat HKT tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika perangkat HKT tersebut tidak mendapatkan sinyal, maka patut diwaspadai bahwa perangkat HKT tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Rabu 16 September 2020, PAUD: Ada Apa di Sekitarmu

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Ada LIDA 2020: Top 9 Grup 3

Bila perangkat HKT dibeli secara daring, pembeli harus memastikan bahwa penjual mau menjamin IMEI perangkat.

Bahwa IMEI perangkat HKT yang terbeli sudah tervalidasi dan teregristrasi. Sehingga perangkat HKT tersebut dapat digunakan.

Perintah juga menyampaikan bahwa pedagang luring maupun daring bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Namamu Melalui HP Apakah Terdaftar atau tidak

Bila masyarakat membeli perangkat HKT secara daring melalui jasa kirim barang atau membawa perangkat dari luar negeri atau pun Free Trade Zone yang dilewatkan bandar udara atau pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler