Hati-hati! IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah, Cek Milikmu Disini

16 September 2020, 06:50 WIB
IMEI Ilegal Diblokir Pemerintah /Unsplash/Drew Coffman

SEMARANGKU – Regulasi dari pemerintah terkait pengendalian terhadap Interntional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) resmi berlaku sejak Selasa, 16 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Dilansir Semarangku dari Antara News, Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Kebijakan pemerintah terkait pengedalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak. Baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI HARI INI Rabu, 16 September 2020, Kelas 4-6 SD: Profesi dan Jenis Usaha

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI HARI INI Rabu, 16 September 2020, Kelas 1-3 SD: Sahabat Pelangi

Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan dari pihak swasta yang turut mendukung meliputi seluruh operator telekomunikasi seluler.

Terhitung mulai dari diberlakukannya peraturan tentang pengendalian IMEI tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berperan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Maka, bila masyarakat akan membeli perangkat HKT sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEInya tercantum pada kemasan perangkat tersebut. Serta melakukan pengecekan terhadap IMEI perangkat yang dibeli melalui link berikut: https://imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI HARI INI Rabu, 16 September 2020, Kelas 1-3 SD: Sahabat Pelangi

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Rabu, 16 September 2020, Lanjutan Kisah Belenggu Dua Hati

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk melakukan uji coba terhadap perangkat HKT yang akan dibeli tersebut dengan cara memasukkan SIM card. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan perangkat HKT tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika perangkat HKT tersebut tidak mendapatkan sinyal, maka patut diwaspadai bahwa perangkat HKT tersebut tidak terdaftar.

Bila perangkat HKT dibeli secara daring, pembeli harus memastikan bahwa penjual mau menjamin IMEI perangkat. Bahwa IMEI perangkat HKT yang terbeli sudah tervalidasi dan teregristrasi. Sehingga perangkat HKT tersebut dapat digunakan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Namamu Melalui HP Apakah Terdaftar atau tidak

Perintah juga menyampaikan bahwa pedagang luring maupun daring bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bila masyarakat membeli perangkat HKT secara daring melalui jasa kirim barang atau membawa perangkat dari luar negeri atau pun Free Trade Zone yang dilewatkan bandar udara atau pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler