ASIK, Kemensos Bagi Beras 30 Kg Bulan September, Cek Syarat Bantuan Sosial Beras atau BSB Disini

10 September 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan beras 30 kg. Bulan September Kemensos akan membagi Bantuan Sosial Beras atau BSB ke Masyarakat, cek disini syaratnya /ANTARA /

SEMARANGKU – Tidak hanya dalam bentuk uang, pemerintah juga memberikan bantuan sosial dalam bentuk pembagian beras. Pada Selasa, 2 September 2020, Mensos Juliari P. Batubara meluncurkan program bantuan sosial beras atau BSB.

Di bulan September ini para penerima bantuan sosial tersebut akan menerima 30 Kg beras dari Kementerian Sosial. Sebenarnya, jumlah bantuan beras yang akan diberikan sebanyak 15kg per keluarga selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2020.

Pada bulan September ini, penerima akan menerima 30 kg beras untuk periode bulan Agustus dan September sekaligus. 15 kg beras berikutnya akan diberikan pada bulan Oktober dan beras akan dipasok oleh Perum Bulog yang juga telah memastikan kualitas beras tersebut.

Baca Juga: Bansos 500 Ribu Per KK Segera Cair, Cek Nama Anda Bagaimana Caranya dan Apa yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Bansos Beras Kemensos Akan Kamu dapat Jika Namamu Terdaftar, Ini Cara Ceknya!

Kemensos meluncurkan program ini bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH). Tetapi, untuk memastikan terdaftar sebagai penerima atau tidak, kunjungi cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengecek nama.

Lebih lanjut, program ini diperuntukkan bagi peserta PKH yang merupakan keluarga miskin yang terkena dampak COVID-19.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa dicek melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id tadi.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Besok Tidak Untuk Semua Penerima, Ini Alasan dari Kemnaker!

Baca Juga: PENTING, Begini Cara Cek Nomor Rekening Penerima BLT Tahap 3, Ikuti Cara Berikut Ini

Syarat kedua yaitu dalam keluarga PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Syarat yang ketiga, program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik sehingga mudah dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Syarat yang terakhir, peserta PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp600 Ribu untuk Korban PHK Juni Bisa Cair, Ini Caranya!

Baca Juga: Siap-siap! BLT Rp600 Ribu Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima

Mensos Julari mengungkapkan bahwa program bantuan beras ini merupakan program arahan dari Preside Jokowi untuk membantu warganya yang terkena dampak COVID-19.

“Dalam pelaksanaannya, kesuksesan program ini tergantung dari dua aspek yakni kualitas beras dan ketepatan penerima,” ucap Mensos Juliari dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kementerian Sosial.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler