SEMARANGKU - Setelah sempat simpang siur, Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan swasta yang mempunyai gaji dibawah Rp5 Juta akan diluncurkan besok Kamis, 27 Agustus 2020.
Bansos tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan tercatat telah ditandatangani oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Agustus 2020 lalu.
Sebelum Bansos tersebut akan disalurkan melalui transfer ke rekening penerima, Bansos tersebut akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kejadian Unik di MotoGP di Austria, Ada yang Panjat Pagar dan Langsung Dipenjara Polisi
Baca Juga: Tim PSIS Semarang Gelar Swab Test Sebelum Latihan Perdana, Ada 65 yang Ikut, Siapa Saja
Akan tetapi, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI mengungkapkan bahwa dalam tahap pertama usai peresmian nanti, tidak semua calon penerima bansos akan mendapatkan bansos.
Dilansir Semarangku dari artikel di laman Jurnal Presisi yang berjudul: Maaf! Bansos 600 Ribu Besok Tidak Semua Peserta Akan Menerima, Ini Penjelasannya.
Hal tersebut dikarenakan, per 24 Agustus BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan data 2,5 juta calon penerima bantuan dari total 15,7 juta target penerima bantuan.
Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez Rilis Teaser Poster Countdown Single Ice Cream Makin Lengkap