SEMARANGKU - Bansos 500 Ribu per KK segera dicairkan oleh pemerintah untuk mengangkat kembali perekonomian Indonesia. Apa yang harus dilakukan atas hal tersebut, dan haruskah cek nama anda terlebih dulu, simak ulasannya.
Di masa pandemi Covid-19 ini otoritas kekuasaan atau pemerintah terus menggenjot ekonomi kerakyatan salah satunya dengan bantuan sosial. Ini dilakukan demi merangsang pertumbuhan ekonomi nasional yang sudah terpuru akibat pandemi.
Diharapkan dengan adanya bantuan sosial atau bansos 500 ribu per KK ini mampu memberikan titik balik ekonomi yang normal dan tingkat konsumsi bertambah khususnya di pasar.
Baca Juga: Dana BLT untuk Koperasi Bergulir hingga Akhir September, Ini Penjelasannya!
Baca Juga: BLT Cair, Cek ATM, 2,3 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji, Pendaftaran Hingga 15 September
Banyak sekali yang dilakukan oleh pemerintah demi menanggulangi dampak dari pandemi tersebut khususnya di sektor perekonomian. Lewat beberapa program bantuan sosial untuk masyarakat sudah dan terus digalakkan.
Program nyang diberikan oleh pemerintah tersebut bisa dilihat dari bantuan PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.
Memasuki bulan September, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.
Baca Juga: Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap Kedua Tersalurkan Lewat BLT yang Cair di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Rekening Bank BCA, Simak Tutorialnya!
Dilansir dari artikel PortalSurabaya.com yang berjudul Ingat, Bansos Rp 500 ribu per KK Akan Cair, Segera Cek Nama Anda, menyebutkan jika hal tersebut adalah cara mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).
Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.