JPU Tuntut Hukuman mati dan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dumai

2 September 2020, 18:50 WIB
JPU Tuntut Hukuman mati dan Seumur Hidup untuk Terdakwa Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dumai /Antara news/

SEMARANGKU - Empat orang yang merupakan Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu menerima tuntutan hukuman mati dan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Dumai, Alfonsus Nahak.

Dilansir Semarangku dari Antara Riau pada Rabu, 2 Agustus 2020 Kepala Kejari Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Irawan menyatakan bahwa amar tuntutan terhadap keempat terdakwa yang salah seorang diantaranya merupakan oknum polisi dibacakan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Berubah, Shin Tae-Yong Tambah Intensitas Latihan Bagas Kaffa Cs

Baca Juga: Tentara India Tewas Saat Bentrok dengan Militer Tiongkok di Wilayah Perbatasan

“Kita telah menuntut empat terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup, dimana salah satunya merupakan anggota polisi,” kata Agung.

Dalam kasus ini, telah disita dari tangan para terdakwa barang bukti dalam jumlah yang besar, diantaranya 30.566 butir pil ekstasi, dan 10 kg jenis sabu.

Tuntutan hukuman mati dilayangkan kepada terdakwa atas nama Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat yang terbukti secara berulangkali bertindak sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba.

Baca Juga: BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya

Baca Juga: Avatar Facebook RIlis di Indonesia, Simak Cara Mudah Membuatnya di Smartphone Kalian

Sementara dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Rima Ria Putra dituntut dengan hukuman seumur hidup karena statusnya hanya sebagai pendamping dalam penjemputan dan menemukan rekannya, yakni Rapi dan Rizal.

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

"Penjemputan barang bukti narkoba dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu dan ini bisa dikatakan mereka sindikat internasional," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Astra Honda Yogyakarta Bakal Apresiasi Konsumen Lewat Media Digital

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini

Pemberian hukuman ini diharapkan dapat memunculkan efek jera terhadap terdakwa dan pelaku lainnya agar tidak lagi melakukan tindakan pengedaran dan menggunakan narkoba.

Kasus ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Dumai pada Senin, 17 Februari 2020 lalu berdasarkan informasi penyelundupan dari Malaysia melalui perairan Dumai.

Tim BNN kemudian menangkap Rizal dan Rapi yang diketahui merupakan anggota Polri serta Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Riau

Tags

Terkini

Terpopuler