Kondisi Peneliti BRIN setelah Ditangkap Polisi, Pakai Baju Tahanan dan Diancam Bui 6 Tahun

1 Mei 2023, 17:15 WIB
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar/

SEMARANGKU - Pelaku penyebar ujaran kebencian sekaligus berprofesi sebagai Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat melakukan konferensi pers, pihak Bareskrim Polri juga memperlihatkan kondisi peneliti BRIN itu yang kini tenang mengenakan baju tahanan bernomor  66.

Atas perbuatannya, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman bui selama 6 tahun. Salah satu anggota peneliti BRIN ini dibekuk polisi lantaran menuliskan komentar bersifat sensitif yang ditujukan untuk ormas Muhammadiyah.

Tulisan yang diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin di akun Facebook miliknya diketahui bernada mengancam. Dia disebut hendak melakukan ancaman pembunuhan dengan menulis 'menghalalkan darah Muhammadiyah'.

Baca Juga: Anggotanya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Janji Proses Melalui Majelis Etik ASN

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid A. Bachtiar, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Senin, 1 Mei 2023.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin hingga dua puluh hari selanjutnya," ucap Brigjen Pol Adi Vivid.

AP Hasanuddin diketahui telah diringkus oleh tim penyidik saat posisinya berada di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Atasi Jumlah Sampah di Indonesia, BRIN Ciptakan 3 Alat Pengolah Sampah Berteknologi

Ia kemudian dibawa ke markas  Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti milik tersangka, seperti smartphone yang dipakai untuk mengunggah komentar serta akun surat elektronik di sebuah komputer.

Adi Vivid juga mengatakan bahwa Tim Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya sudah menemukan tanggapan yang berisi ancaman pembunuhan itu. Lalu, pihaknya menerima laporan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa, 25 April 2023.

"Sebelum dilaporkan, kami sudah temukan adanya ujaran kebencian lewat Patroli Siber kami," tuturnya.

Selanjutnya, Bareskrim melakukan analisa karakteristik psikologis terkait ujaran itu. Mereka juga meminta penjelasan dari ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli pidana.

Hasil pendalaman itu menyebut bahwa komentar dari tersangka ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu ataupun kelompok. Tanggapan tersebut sangat berpotensi menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Ancaman kekerasan itu dibuat untuk mengintimidasi pihak yang dimaksudkan secara pribadi melalui media sosial.

Penyidik menyangkakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler