Mahfud MD Bertemu Wakil Menkeu Bahas Dugaan Pencucian Uang 300 Triliun di Kemenkeu, Ada Hal Baru?

11 Maret 2023, 18:57 WIB
Mahfud MD Bertemu Wakil Menkeu Bahas Dugaan Pencucian Uang 300 Triliun di Kemenkeu /Mario Media Kupang

SEMARANGKU - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 10 Maret 2023 untuk membahas isu pencucian uang di lembaga Kementerian Keuangan.

Pada pertemuan yang membahas dugaan pencucian uang sebesar 300 triliun Rupiah, yang melibatkan sekitar 647 orang pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009-2023, 

Transaksi mencurigakan disinyalir sebagai tindak pidana pencucian uang, yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sejak tahun 2009-2023.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia dan Menkeu Sri Mulyani memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Tinjau Panen Raya di Ngawi, Jokowi : Jangan Sampai Petani Kita Rugi

Namun, Mahmud membantah isu korupsi di Kemenkeu, dengan tegas Mahmud menyampaikan bahwa yang terjadi di lembaga keuangan negara tersebut adalah pidana pencucian uang, bukan kasus korupsi.

“Tidak benar kalau isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi 300 triliun (Rupiah), bukan korupsi, pencucian uang.” ucapnya tegas saat konferensi pers di hadapan wartawan.

Lebih lanjut, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai ketua komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), menyampaikan bahwa pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak mengambil kekayaan negara, apalagi mengambil uang pajak rakyat. 

Baca Juga: PPATK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun yang Berisi Uang Miliaran, Benda Apa itu dan Gimana Cara Kerjanya?

“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara, apalagi dituduh ngambil uang pajak, itu tidak (benar).” kata Mahfud MD.

Kemenkeu sendiri telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar 7,08 Triliun Rupiah, dari pelaku tindak pidana korupsi. 

Dari sampling terhadap 7 kasus dari 197 kasus yang dilaporkan oleh PPATK, tindak pidana pencucian uang telah mencapai 60 Triliun yang selama ini tidak pernah direkonstruksi.

Mahfud MD berencana untuk melimpahkan berkas kasus kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan atau polisi, dan memonitori perkembangan kasusnya.

Jika dalam waktu sebulan tidak ada perkembangan, Mahfud akan menarik kembali berkas kasus tersebut dan memindahkan ke instansi aparat lainnya.

Mahfud MD menyayangkan UUD tindak pidana pencucian uang yang belum dibuat, selama ini berpegang ke 3 Inpres.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkeu menyampaikan Kemenkeu telah bekerjasama dengan PPATK dari tahun 2007, untuk bertukar laporan mengenai setiap individu yang mendapatkan promosi, akan dimutasi, ada laporan, dan terkena dugaan penggelapan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler