Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

25 Juni 2020, 20:05 WIB
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat). /

SEMARANGKU – Kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menemui babak baru.

Terdakwa yang bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tersebut telah divonis selama 12 tahun penjara.

Vonis ini sendiri dijatuhkan pada saat dia menjalani proses pengadilan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

 Baca Juga: Fitur Ini yang Paling Dicari dan Digemari di Aplikasi My Yamaha Motor

Seperti yang sudah diketahui jika Abu Rara saat itu menusuk Wiranto di perut saat melakukan kunjungan diwilayah Pandeglang atau tepatnya di Alun Alun Menes.

Wiranto yang sudah akan masuk mobil tiba-tiba didatangi 2 orang yang salah satunya Abu Rara.

Saat itu Abu Rara mendatangi Wiranto dan dengan cepat langsung menusukkan pisau khusus di perutnya.

 Baca Juga: Soal Pembakaran Bendera PDIP, Ganjar Pranowo Himbau Kader Tidak Terprovokasi

Namun saat itu yang menjadi korban bukan Wiranto saja namun juga Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Tokoh Masyarakat Fuad  Syauki dan ajudan Wiranto.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Masrizal di PN Jakarta Barat seperti dilansir dari PikiranRakyatTasikmalaya.com.

Artikel ini sudah tayang di PikiranRakyatTasikmalaya.com dengan judul :Abu Rara, Penusuk Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

 Baca Juga: Jelang Liga 1, Bos PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Pertanyakan Jaminan Kesehatan Pemain

Sementara itu, terdakwa lain yang ikut dituntut, Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan, masing-masing divonis 9 dan 5 tahun penjara.

Dikutip dari PMJ News, Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Dalam sidang vonis pengadilan, para terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Ajukan Rekomendasi Buka

“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.***(Tyas Siti Gantina/PRTasikmalaya)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler