Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya

5 Agustus 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya /PEXELS/Sora Shimazaki

SEMARANGKU – Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Bharada E menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak di sini untuk mengetahui bunyi UU Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E.

Baca Juga: Jelang Duel Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Pelatih Singapura Katakan Hal Ini

Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan pada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Baca Juga: Spesifikasi Nokia 7610 5G, Series Nokia Terbaru 2022 yang Memiliki Kualitas Super, Ini Bocoran Harganya

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentag pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tapi bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Cara Terbaru Download Video TikTok Tanpa Watermark Menggunakan Savefrom.net! Temukan Caranya di Sini

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadri J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler