PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya

29 November 2021, 06:30 WIB
PPKM level 3 Resmi Berlaku 24 Desember- 2 Januari 2022, Berikut Ketentuannya /pexels/Nandhu Kumar/

SEMARANGKU - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 diterapkan untuk mengantisipasi libur Nataru tahun ini.

Kebijakan PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama Jawa- Bali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

Kebijakan tersebut berisikan pelarangan pawai arak-arakan, pesta kembang api dan perayaan yang menimbulkan kerumunan baik terbuka maupun tertutup.

Ketentuan tersebut telah diatu dalam putusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

Peraturan tersebut mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berikut ini intruksi Kementrian Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 dikutip SEMARANGKU dari KEMENDAGRI.

Baca Juga: Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah

A. Protokol kesehatan

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment);

3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

7. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

8. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga);

9. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

10. Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

11. melakukan himbauan pada sekolah tentang pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022;

12. Melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;

13. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

14. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

15. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

16. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

17. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan;

18. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

19. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Untuk membaca aturan lengkap terkait Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dapat mengklik link berikut ini.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler