Simak Ketentuan Pembatasan Perjalanan dari Kemenhub saat Lebaran Idul Fitri 2021

20 April 2021, 11:37 WIB
Berikut ini aturan pembatasan perjalanan selama Idul Fitri 2021 dari Kemenhub /Instagram/@kemenhub151/

SEMARANGKU - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan pelaksanaan teknis pembatasan perjalanan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021.

Seperti dikutip Semarangku dari akun instagram@kemenhub151, berikut ini ketentuan Kemenhub untuk aturan pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Ketentuan Kemenhub tentang aturan pembatasan perjalanan saat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 adalah sebagai berikut :

1.Wajib memiliki print out surat Izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh :
-Pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri : Pejabat Setingkat Eselon II.
-Pegawai Swasta : Pemimpin Perusahaan.
-Masyarakat Umum : Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung

Baca Juga: Pelaku Buntuti Anak Bupati Brebes Saat Mau Diperiksa Kabur Terobos Portal Polres Brebes Dihadiahi Timah Panas

Baca Juga: Tol Semarang Demak Terkendala, Pemprov Jateng Tunggu Peraturan Menteri Agraria Terkait Status Tanah Musnah

2.Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.

3.Aturan perjalanan orang dalam negeri atau pun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 Nomer 8 tahun 2021.

4.Skrining SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau Pos Kontrol di Rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk moda transportasi larangan mudik ketentuan Kemenhub, selama Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 adalah perjalanan mudik dengan menggunakan moda transportasi apapun, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian tidak diperbolehkan.

Namun, ketentuan Kemenhub mengizinkan untuk melakukan perjalanan mudik selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 adalah perjalanan yang mendesak (non mudik) antara lain, Bekerja Perjalanan Dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Demikian ketentuan pembatasan perjalanan dari Kemenhub untuk masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler