SEMARANGKU - Telah terjadi tindak kejahatan di Polres Brebes pada Minggu malam, 18 April 2021.
Saat hendak melarikan diri, sebuah mobil menerobos portal pintu masuk Polres Brebes, pada Minggu malam.
Selain menerobos, pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang bertugas.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan kronologis kejadian, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal.
Baca Juga: Jateng Bakal Lakukan Uji Coba PTM Tahap Kedua, Ganjar Pranowo: Sekolah Juga Siapkan Ujian Luring
Baca Juga: SMAN 1 Gondang Sragen yang Jadi Klaster Sekolah, Ternyata Tak Masuk Daftar Uji Coba PTM di Jateng
Bahkan, para pelaku juga sempat menghentikan mobil anak Bupati Brebes tersebut.
Awalnya, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dalam perjalanan tersebut dipepet dan diberhentikan oleh orang yang tak dikenal.
Kepada EN, orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto kepada awak media, Senin 19 April 2021.
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan menuju Polres Brebes.
Di Polres Brebes, kepada petugas EN membuat laporan kepolisian atas peristiwa yang dialaminya.
“Pelaku mengikuti ke Polres, dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang anggota,” kata Gatot.
"Saat itu situasi memanas, dan Gatot memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
Baca Juga: Ikatan Cinta 19 April 2021: Ngabuburit Aldebaran dan Andin Berujung Ribet, Aladdin Sudah OTW?
Namun, saat mobil para pelaku hendak digeledah, para pelaku justru langsung kabur dengan menerobos pintu gerbang Polres.
"Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” terang Kapolres AKBP Gatot Yulianto.
Saat itu juga, petugas langsung mengejar para pelaku hingga akhirnya mobil pelaku berhasil dihentikan oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil para pelaku tersebut terdapat senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.
Namun saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
Akhirnya petugaspun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi mereka dengan timah panas di kaki.
Baca Juga: Duta Besar Ceko Kunjungi Jateng, Ganjar Pranowo Pertemukan dengan Pelaku UMKM Kota Semarang
Diketahui, dari identitas kedua pelaku berinisial ZR (34) dan SS (26), yang merupakan warga Bandung.
Sampai dengan saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas dari Satreskrim Polres Brebes.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata sajam sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr, Pipet alat penyedot, STNK mobil honda HRV, KBM R4 Honda HRV warna putih, serta plat nopol palsu berbagai jenis.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.***