SEMARANGKU - Empat orang tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan pengrusakan kaca di RSUD Brebes telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Brebes.
Sebelumnya pada Sabtu, 26 Desember 2020, ada 14 warga dari desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, yang melakukan aksi anarkis merusak kaca RSUD Brebes dan mencoba untuk mengambil paksa jenazah Covid-19.
Diketahui empat tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan pengrusakan kaca di RSUD Brebes yang berhasil ditangkap Polres Brebes, berinisial BS, IF, K dan M.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngotot Beli GeNose C19, Ternyata Ini Kelebihannya
Baca Juga: Link Streaming Konser Online Gratis SMTOWN LIVE Culture Humanity di YouTube, V Live, Sampai TikTok
Tidak hanya mencoba mengambil jenazah Covid-19 dan merusak kaca, empat tersangka tersebut juga diketahui telah melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.
Baca Juga: UPDATE! Cara Daftar Kartu Prakerja 2021, login www.prakerja.go.id, Ini Rahasia Agar Lolos