Lagi Ramai Ruang Kritik UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Menghindari Pasal Karet

17 Februari 2021, 18:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang penegakkan UU ITE /Divisi Humas Polri/

SEMARANGKU – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi ruang kritik dan saran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuka pemerintah.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan saran dan kritikan terhadap UU ITE.

Dia menjelaskan, langkah ini untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: BST Rp300 Ribu dari Kemensos akan Cair Februari, Ikuti Langkah Ini Dapatkan Bantuan di Kantor Pos

Ruang Kritik UU ITEKapolri Listyo Sigit Prabowo Lebih Selektif

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan lebih selektif dan menjaga penggunaan pasal-pasal karet untuk pelaporan.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kapolri Lebih Selektif dalam Menangani Kasus UU ITE, Pasal Ini Dihilangkan?

Baca Juga: Telkomsel Kasih Cashback 80 Persen Bagi Pembeli Kuota Internet Belajar! Begini Caranya

Dia menilai bahwa penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik serta terarah pada suatu objek.

Namun, ada beberapa catatan, lanjut Kapolri Listyo Sigitdalam media diharuskan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," imbuh Listyo Sigit.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler