Intoleransi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud Beri Sanksi Tegas Ini

24 Januari 2021, 16:59 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.* /Instagram/@nadiemmakarim

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan sanksi kepada pelaku intoleransi di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat agar semua sekolah lainnya mematuhi aturan pemerintah.

Mendikbud Nadiem Makarim menilai aturan SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat yang memaksa siswi non muslim untuk memakai hijab sudah melanggar aturan, terutama nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Pemaksaan pemakaian hijab pada siswi non muslim yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, termasuk dalam intoleransi sehingga Kemendikbud memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Siswi Non Muslim SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Berhijab, KPAI: Pelanggaran HAM!

Baca Juga: Inilah Daftar Tempat Wisata Menarik untuk Liburan dengan Pasangan Setelah Pandemi Covid-19

Intoleransi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kemendikbud Beri Sanksi Tegas Ini

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem, dilansir dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021.

Selain melanggar Pancasila, Nadiem menambahkan, dalam aturan tersebut juga melanggar pada  kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dirinya mengungkapkan, dalam pelanggaran tersebut pihak sekolah sudah melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Baca Juga: Kemendikbud Tanggapi Aturan Non Muslim Wajib Berhijab, Nadiem Makarim: Melanggar Pancasila!

Baca Juga: Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," terangnya.

Hingga kini, Nadiem Makarim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihaknya akan mengancam akan memberhentikan guru dan tenaga kependidikan jika memang terbukti salah.

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

Baca Juga: Sering Melanggar Prokes, Satpol PP Tutup Permanen Cafe di Jakarta Selatan Ini

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengaku menyesal atas kejadian di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Minggu 24 Januari 2021.

Pihak Kemendikbud sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Baca Juga: APAN Music Awards 2020 Hari Ini Pukul 18.00 WIB, Klik Link Live Streaming Ini dan Tonton BTS, GOT7, TWICE, dll

Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Rekening Ini Gagal Dapat Bantuan di Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemendikbud PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler