Siswi Non Muslim SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Berhijab, KPAI: Pelanggaran HAM!

24 Januari 2021, 16:44 WIB
KPAI: Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim Sebagai Pelanggaran HAM / (ANTARA/Istimewa)

SEMARANGKU – Pemaksaan siswi non muslim untuk memakai hijab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat menuai banyak komentar dari pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa aturan pihak sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat sudah melanggar nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai aturan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat sudah masuk pada ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Inilah Daftar Tempat Wisata Menarik untuk Liburan dengan Pasangan Setelah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Kemendikbud Tanggapi Aturan Non Muslim Wajib Berhijab, Nadiem Makarim: Melanggar Pancasila!

Viral Siswi Non Muslim SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Berhijab, KPAI: Pelanggaran HAM!

Dirinya meminta untuk untuk tidak melarang dan memaksa anak didiknya dari kalangan non muslim untuk memakai hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ungkap Retno, dilansir dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021.

Retno menyarankan kepada pihak sekolah negeri dalam menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sebab sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang tentu siswanya majemuk.

Baca Juga: Indonesia Tidak Boleh Gugat Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Produsen? Ini Faktanya

Baca Juga: Organisasi Islam Prancis Kecam Piagam Prinsip Presiden Emmanuel Macron, Ini Alasannya

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," sambung Retno.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa kepada sekolah SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya.

Dirinya menekan Dinas untuk memberikan sanksi efek jera jika memang terbukti bersalah.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler