Jangan Anggap Remeh! Warga Simeulue Aceh Ini Ditangkap Karena Sebar Hoaks Vaksin Sinovac Haram

12 Januari 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi hoaks. /Pixabay/Geralt

SEMARANGKU – Jangan menganggap perkara ini remeh! Seorang warga Simeulue Aceh ditangkap karena kedapatan menyebar berita hoaks bahwa vaksin Sinovac haram.

Warga Simeulue Aceh yang ditangkap karena diduga telah menyebar berita hoaks vaksin Sinovac haram berinisial ES, berusia 33 tahun.

ES ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga menyebarkan fitnah atau berita hoaks bahwa vaksin Sinovac haram.

Baca Juga: Sakit Meski Tak Berdarah! Gisel Aku Sukai Perbuatan di Video Syur, Nobu Ternyata Hanya Anggap Teman

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Suga, ARMY Antisipasi Saat Foto Profil Jungkook BTS di Apple Music Berubah

ES merupakan warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Antara News.

Selain menahan ES, polisi juga telah menyita satu smartphone berwarna merah yang diduga digunakan oleh ES untuk melancarkan aksinya menyebar berita hoaks tersebut.

Baca Juga: Dengan Dynamite, BTS Sejajari Mariah Carey Capai Rekor Luar Biasa Ini di Chart Billboard Global 200

Baca Juga: Kontrak Berakhir April, CJ ENM Temui Agensi Member IZ*ONE Agar Bisa Promosi Grup di Masa Depan

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” lanjutnya.

Polisi menemukan ES menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac di media sosialnya, serta melecehkan pemerintah pusat.

Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa di media sosial, ES juga berusaha memprovokasi masyarakat agar menolak vaksin dan  menyatakan siap berperang dengan pemerintah.

Baca Juga: Donald Trump Tetapkan Washington DC dalam Kondisi Darurat Sipil Hingga Presiden AS Resmi Dilantik

Baca Juga: Ribuan Cacing Penuhi Ruangan di Rutan Batang, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi akan mendalami modus dan tujuan dari unggahan ES di media sosial sementara ES ditahan di Mapolres Simeulue.

Atas perbuatan tersebut, ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Iptu Muhammad Rizal.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler