Mau Bepergian Naik Kereta Api? Penuhi Syarat dari PT KAI Ini Agar Tidak Diturunkan di Tengah Jalan

9 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kereta api.* /astama81/Pixabay

SEMARANGKU - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada periode 9 sampai 25 Januari 2021 memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang hendak naik kereta api.

Syarat tersebut meliputi harus membawa hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif pada tes swab antigen yang waktu pengambilan sampelnya tidak lebih dari 3 x 24 jam dari jam keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga harus dalam kondisi sehat. Bagi penumpang yang sedang terkena flu, pilek, batuk, daya penciuman lemah, diare, atau demam, dilarang untuk naik.

Baca Juga: Anggarkan Rp50 Miliar untuk Vaksin Mandiri, Pemkot Semarang Pusing Atasi Lonjakan Covid-19

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Karena Menyukai Cuitan Berbau Pornografi di Twitter

Ada pun syarat lainnya, yakni suhu badan tidak maksimal 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut sampai hidung, menggunakan pelindung wajah, dan kalau bisa mengenakan baju lengan panjang.

Saat di dalam kereta, penumpang tidak boleh berbicara jika tidak sangat penting. Bahkan, berbicara menggunakan telepon pun tidak diperbolehkan.

Khusus untuk penumpang yang waktu perjalanannya tidak sampai dua jam, dilarang untuk makan atau minum kecuali dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Info Gelombang Tinggi 9-11 Januari 2021 dari BMKG, Laut Natuna Utara Status Ekstrem

Baca Juga: Belum Direspon Jokowi, Ganjar Pranowo Nekat Modali Pengembangan GeNose C19

Bagi penumpang yang sudah berada di dalam kereta tapi ternyata mengalami gejala Covid-19 seperti demam, suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, batuk, atau pilek, akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Berbagai persyaratan di atas diterapkan oleh PT KAI guna mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus selaku Vice President Public Relation KAI pada Sabtu, 9 Januari 2021.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler