Fakta Baru Kematian Enam Anggota FPI, Komnas HAM: 4 Orang Didor di Mobil Polisi!

8 Januari 2021, 18:18 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol

SEMARANGKU – Komnas HAM telah melakukan penyelidikan atas kematian enam anggota FPI jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan fakta baru penyebab kematian keenamnya oleh Polisi.

Fakta baru yang diungkap oleh Komnas HAM ini jauh berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya, dimana 4 orang anggota FPI diduga didor di dalam mobil polisi.

Penjelasan Komnas HAM mengenai dugaan ditembaknya nya 4 anggota FPI di dalam mobil polisi itu telah disampaikan pada wartawan dan menjadi fakta baru di persidangan nanti.

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

Baca Juga: Apindo Sebut PKM Tak Efektif Redakan Pandemi Jika Hanya Dunia Usaha yang Disoroti

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek itu.

Selain Anam, hadir dalam konferensi pers secara virtual itu adalah Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad T Damanik, anggota Komisi Nasional HAM, Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga.

Baca Juga: FBI Bakal Beri Imbalan Ini untuk Siapapun yang Tahu Pelaku Bom saat Ada Kisruh di Capitol Hill

Baca Juga: Peduli Ibu-ibu, Pemerintah Beri BLT PKH Rp200 Ribu di Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini!

Dalam konferensi pers itu, Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Anam menyatakan, Sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Ia membacakan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, bahwa sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 9 Tanda Hari Kiamat Besar Terjadi Jelang Tahun 2021, Para Ilmuwan Ungkap Fakta-fakta Ini

Baca Juga: 2 Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021 Via Web dan WA, Simak di Sini

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam sebagaimana dikutip dari Antara News, Jumat 8 januari 2021.

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Shihab. ***

Editor: Endro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler