SEMARANGKU - Pihak Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan, meskipun boleh untuk dilaksanakan.
Kemendikbud sebelumnya memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Januari 2021, namun dengan tegas pihaknya mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka tidak wajib dilakukan.
Pernyataan pembelajaran tatap muka tidak wajib dilakukan itu ditegaskan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im.
Baca Juga: Periksa Progres Bandara Ngloram di Blora, Ganjar Pranowo: Sebentar Lagi Selesai
Baca Juga: Update Vaksin Covid-19, Pemerintah Distribusikan 3 Juta Dosis Sinovac Hari Ini
Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua siswa.
"PTM sifatnya harus tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," jelas Ainyn, Minggu, 3 Januari 2021, dikutip dari PMJ News.
Selain keputusan pengadaan pembelajaran atau sekolah tatap muka ada di tangan orang tua.
Baca Juga: Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, BKSDA: Ada Perubahan Warna di Bagian Ini...
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Chelsea vs Man City Gratis di TV Online Liga Inggris Malam Ini 23.30 WIB
Pihak sekolah juga harus mematuhi aturan jika ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
Salah satunya adalah kelas hanya boleh diisi 50 persen sehingga nantinya diberlakukan sistem rotasi. ***