4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

1 Januari 2021, 19:09 WIB
4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya /Humas Polri

SEMARANGKU – Berikut empat poin penting dari Maklumat Kapolri tentang FPI yang diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri tersebut berisi mengenai kepatuhan masyarakat terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Maklumat tersebut diterbitkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat Kapolri ini diterbitkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan yang berhubungan dengan FPI sebagai organisasi masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: KLIK Link pedulilindungi.id, Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Pakai HP

Berikut empat poin penting atau isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

Baca Juga: Striker Persija Jakarta Marko Simic Sebut Bos ke Anies Baswedan, Netizen Heboh

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kapolri juga menghimbau jika ada yang ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan ada resikonya dan anggota kepolisian yang berwenang juga bisa melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Dengan dikeluarkannya aturan pelarangan FPI banyak pertanyaan mengenai kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Maklumat pelarangan FPI tidak ada kaitanya dengan kebebasan pers. Maklumat tersebut menurutnya hanya mengingatkan masyarakat untuk berhati hati dalam menyebarkan konten yang bisa melanggar hukum.

Baca Juga: Dilarang Unggah Konten FPI di Medsos, Maklumat Kapolri Sebut Risikonya Jika Melanggar

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," Ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler