FPI Jadi Ormas Terlarang, Fadli Zon Sebut Sebagai Pembunuhan Demokrasi

30 Desember 2020, 16:48 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi keras terhadap pembubaran FPI. /Instagram.com/@fadlizon/

SEMARANGKU - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang lalu apa kata Fadli Zon.

Pengumuman FPI jadi ormas terlarang dibawakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Fadli Zon langsung bereaksi dengan adanya pelarangan ormas FPI tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan demokrasi.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay  

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejatinya FPI sudah dibubarkan sejak 21 Juni 2019.

“FPI, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure, sudah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud MD.

Meski begitu, seperti yang dikatakan Mahfud selanjutnya, FPI masih saja mengadakan berbagai kegiatan yang dinilai melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?

Kegiatan yang dimaksud tersebut adalah tindak kekerasan, sweeping, serta provokasi.

“Tapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” lanjut Menko Polhukam.

Mahfud MD juga memberikan himbauan kepada aparat, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah, supaya menolak segala aktivitas organisasi yang memakai nama FPI.

Baca Juga: Kelompok Intoleran di Jawa Tengah Bakal Diberantas, Kapolda Jateng: Nanti Jadi Radikal

Keputusan pemerintah menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang merebut perhatian publik, termasuk Fadli Zon, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.

Melalui akun Twitter miliknya, Fadli Zon mengatakan bahwa apa yang baru saja dilakukan pemerintah adalah pembunuhan demokrasi.

Menurutnya, pelarangan organisasi tanpa adanya proses pengadilan merupakan praktik otoritarianisme.dan itu telah menyimpang dari konstitusi.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

 

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon pada Rabu, 30 Desember 2020 pukul 13.07 WIB.

Hingga tulisan ini dibuat, cuitan tersebut sudah mendapat like sebanyak 4,4 ribu kali, retweet 1,3 ribu kali, dan quote retweet 129 kali.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler