Bareskrim Polri Tegas Akan Hukum Mati Pengguna dan Pengedar Narkoba, Polisi yang Terlibat Dapat Ini

23 Desember 2020, 13:50 WIB
Bareskrim Polri minta jajarannya untuk tindak tegas kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. /Dok. Humas Polri

SEMARANGKU – Bareskrim Polri tegas akan hukum mati pengguna dan pengedar narkoba, bahkan polisi yang terbukti terlibat juga akan mendapatkan hukuman.

Pihak Bareskrim Polri juga meminta seluruh jajarannya untuk tidak enggan melakukan sikap tegas dan terukur bahkan menghukum mati seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Hal itu karena peredaran narkotika termasuk kejahatan yang luar biasa sehingga tindakan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Indonesia Diiming-imingi Miliaran Dolar AS Jika Mau Buka Hubungan dengan Israel, Tertarik?

Baca Juga: Mau Cari Kerja? Buruan Klik Aplikasi Baru Ini, Pemerintah Sediakan Pilihan Pekerjaan

Hal tersebut disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 Desember 2020.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu dalam keterangan resminya.

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

Baca Juga: Netizen Menyadari Modus Ilhoon BTOB Warnai Rambutnya Setelah Kasus Penggunaan Ganja Terkuak

Baca Juga: Netizen Korea Kritik Jurnalis yang Sebut Tidak Akan Ada BTS Tanpa Lee Soo Man, CEO SM Entertainment

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Fandom KPop Mana yang Paling Banyak Menghabiskan Uang untuk Idolanya? BTS, BLACKPINK, atau TWICE?

Baca Juga: Arab Saudi Minta Bantuan Prancis Karena Takut dengan Sistem Rudal Negara Ini

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Baca Juga: Iran Temui Titik Terang Kasus Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Pelakunya Israel?

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler