Daftar Daerah yang Berpotensi Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2021

15 Desember 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Kerumunan Massa.* /OrnaW/Pixabay

SEMARANGKU – Sejumlah daerah berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 jika pemerintah daerah tidak melakukan upaya antisipasi.

Daerah-daerah tersebut telah disinggung Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rakor Penanganan Covid-19, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.

Berkaca dari libur panjang akhir Oktober 2020 kemarin, kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengalami lonjakan tinggi.

Baca Juga: Luhut Pelototi DKI Jakarta Soal Persiapan Libur Akhir Tahun, Ini Jawaban Anies Baswedan

Baca Juga: TEGAS! Pemerintah Larang Kerumunan Natal-Tahun Baru 2021 di Pulau Jawa Hingga Bali

Karena itu, Luhut meminta agar pemerintah daerah benar-benar menyiapkan antisipasi agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 nanti.

Ada sejumlah daerah yang akan menjadi perhatian. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan

Pemerintah daerah di provinsi tersebut diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Profil Dr Anjar Nugoro, Rektor UMP yang Meninggal di Usia Muda

Baca Juga: Innalillahi, Rektor UMP Anjar Nugroho Meninggal Dunia di RSUP Dr Kariadi Semarang, Ini Kronologinya

Sementara di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ucap Luhut seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Lebih lanjut, Luhut meminta gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Profesi Ini untuk Disuntik Vaksin Covid-19 Duluan

Baca Juga: BMKG: Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat, Catat dan Siap-siap!

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” pinta Luhut.

Luhut juga menyinggung wilayah Provinsi Bali dan lainnya. Daerah itu diminta ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Pengetatan juga perlu dilakukan di bandara. Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali, wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan.

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Tak Jadi Dijerat Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amerika Serikat: AS Akan Terbelah, Ini Serius dan Harus Dicegah!

“Serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tandasnya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler