Cuti Bersama Natal Direvisi, Libur Akhir Tahun 2020 Sesuai Tanggal Merah Bulan Desember

- 2 Desember 2020, 15:45 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

SEMARANGKU – Wacana libur panjang akhir tahun, resmi dibatalkan. Artinya tidak ada libur pajang bulan ini. Hari libur Desember disamakan dengan tanggal merah.

Keputusan jatah libur Natal dan Tahun Baru 2021 itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kenudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pemerintah mencabut libur panjang yang awalnya berlaku pada tanggal 28-30 Desmeber 2020.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diisolasi di Gedung Tua Usia 114 Tahun

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember Bisa Diklaim Via WA Atau Web PLN di www.pln.co.id, Buruan

Meski begitu, libur pengganti cuti bersama Idul Fitri tetap diberikan. Tapi ada pengurangan hari libur tiga hari.

“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas dikurangi jadi tidak akan diganti,” terang Muhadjir seperti dilansir dari Antara News, Selasa 1 Desember 2020.

Artinya, libur pengganti cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 24-27 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Aktivitas Anies Baswedan Selama Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Tua di Kawasan Menteng

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x