Baca Juga: BLT Banpres UMKM Bisa Cair Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Cara Cairkan BPUM
“Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” ucapnya.
Sementara hari libur Tahun Baru 2021, juga ditetapkan. Yakni pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pihaknya mengimbau kepada dunia usaha untuk menyesuaian hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Calon Kandidat Kapolri Gantikan Idham Azis Menurut Ganjar Pranowo
Baca Juga: Jin BTS Ulang Tahun Sebentar Lagi, Ini Lagu Kesukaannya di Album BE, Apakah Life Goes On?
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri. Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Seperti diketahui, wacana pengurangan libur panjang cuti bersama akhir tahun 2020 merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Live SCTV Malam Ini: MU vs PSG, Juventus, Barcelona, Chelsea, Dortmund