SEMARANGKU – Berikut cara mencairkan BLT Banpres UMKM meskipun nama tak terdaftar sebagai penerima saat melakukan pengecekan di laman eform.bri.co.id/bpum.
BLT Banpres UMKM masih bisa dicairkan meskipun saat tidak mendapat SMS atau nama tak terdaftar di laman eform.bri.co.id.
Ikuti cara berikut agar BLT Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta tetap ditransfer ke rekening meski saat pengecekan secara online tidak terdaftar.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Calon Kandidat Kapolri Gantikan Idham Azis Menurut Ganjar Pranowo
Baca Juga: Jin BTS Ulang Tahun Sebentar Lagi, Ini Lagu Kesukaannya di Album BE, Apakah Life Goes On?
Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Live SCTV Malam Ini: MU vs PSG, Juventus, Barcelona, Chelsea, Dortmund
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Gus Yasin Bakal Geser Suharso?