Cara Cek Penerima BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Solusi Nama Tak Ada di BPUM BRI

- 2 Desember 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM BPUM.
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM BPUM. /EmAji/PIXABAY

SEMARANGKU – Cara cek penerima BLT Banpres UMKM di BPUM BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum dan solusi jika nama tak terdaftar sebagai penerima di laman tersebut.

Termudah cara cek penerima BLT Banpres UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum yang bisa dilakukan menggunakan smartphone atau PC.

BLT Banpres UMKM merupakan program bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta untuk membantu permodalan para pelaku usaha kecil menengah di tengah pandemi.

Baca Juga: Aturan Vaksinasi Covid-19 yang Bakal Diterapkan, Penyuntikan Dilakukan Dua Kali?

Baca Juga: TERBARU! Libur Dikurangi, Ini Tanggal Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Catat!

Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: 16 Persen Tolak Vaksin Covid-19, Menteri Erick Thohir: Tak Dipaksa Kok!

Baca Juga: Ada yang Dilarang Misa Berjamaah, Ini Panduan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dari Kemenag

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x