Aturan Vaksinasi Covid-19 yang Bakal Diterapkan, Penyuntikan Dilakukan Dua Kali?

- 1 Desember 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin.*
Ilustrasi pemberian vaksin.* /pexels/Gustavo Fring

SEMARANGKU – Aturan vaksinasi Covid-19 ternyata berbeda dari vaksin lainnya. Orang yang divaksin akan disuntik dua kali dan dibarcode.

Barcode vaksin Covid-19 ini bertujuan untuk menyimpan data. Perihal mengenai siapa saja yang akan divaksinasi. Proses barcode ini dilakukan sejak awal vaksinasi sampai akhir.

Ketentuan aturan vaksinasi ini telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI-Polri.

Baca Juga: TERBARU! Libur Dikurangi, Ini Tanggal Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Catat!

Baca Juga: Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

‘’Seperti pemilu dalam satu kotak sudah ada nama dan alamatnya, karena memang penyuntikan vaksin ini dilakukan sebanyak dua kali," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir sebagaimana dikutip dari Antara News, Selasa 1 Desember 2020.

Ia memastikan jika data-data pribadi tetap harus dilindungi oleh pemerintah. Dan program penyatuan data itu berada langsung di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Erick menjelaskan vaksin ini tentunya diharapkan untuk menekan penularan virus Covid-19 yang terus terjadi dan menekan angka kematian.

1Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x